Header Ads Widget

HADIR MELENGKAPI & REFERENSI

Oknum Anggota DPRD Terbukti Wanprestasi, PIN Emas Jadi Jaminan

Pengacara Ahmad Afhero bersama penggugat Tutut Sutiarani usai sidang di halaman kantor Pengadilan Negeri Pasaman Barat. 

SIMPANG EMPAT- Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat diputus Pengadilan Negeri Pasaman Barat melakukan wanprestasi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Reg Perkara No. 13/Pdt.Gs/2023/Pn Psb. Putusan itu dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Pasaman Barat 8 Januari 2024 lalu. 

Pin emas DPRD yang dijadikan salah sati jaminan utang juga sah disita penggugat sebagai pemberi utang,Tutut Sutiarani. Hal itu dinyatakan hakim tunggal Wahyu Diherpan saat membacakan putusan. Jaminan lain, berupa satu BPKB Mobil dan BPKB Sepeda Motor.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Afhero mengaku miris melihat ada oknum DPRD Pasaman Barat yang menjaminkan Pin Emas DPRD sebagai jaminan hutang.

“Kita tidak tahu motifnya apa, apakah agar klien saya percaya hutangnya akan dibayar atau bagaimana, yang jelas ini merupakan contoh yang tidak baik,” katanya.

Advokat Muda Ahmad Afhero juga berharap kasus ini tidak terulang kembali, apalagi saat ini memasuki tahun Pemilu.

Dijelaskan, uang tersebut dipinjam untuk proyek Pemda Pasaman Barat sejumlah Rp155.000.000 dengan fee sebesar Rp25.000.000 oleh Iswahyudi yang merupakan rekan kerja Hafiz (anggota DPRD Pasbar) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama tanggal 10 Mei 2022, setelah ditelusuri oleh Tutut Sutiarani (pemilik modal) dan berdasarkan keterangan pada fakta persidangan, ternyata hutang tersebut merupakan perintah Hafis kepada Iswahyudi yang seharusnya uang tersebut sudah dikembalikan kepada Tutut Sutiarani pada tanggal 31 Agustus 2022.

Baca Juga:  Polisi Bebaskan Saiful Jamil Setelah Pemeriksaan, Urine Negatif Narkotika
“Setelah dilakukan penagihan berulang kepada Hafiz dan Iswahyudi, ternyata uang tersebut baru dibayarkan oleh Iswahyudi Sejumlah Rp50.000.000 dan Hafiz Rp35.000.000 sehingga bersisa Rp95.000.000 lagi,” katanya.

Atas fakta itu, Hakim PN Pasbar menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi dan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp95.000.000 secara tunai dan seketika kepada Penggugat Tutut Sutiarani.

“Apabila oknum tersebut tidak membayarkan sesuai perintah hakim, maka kita akan melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke pimpinan DPRD Pasaman Barat, sekaligus melaporkan ke Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan,” ujar Ahmad Afhero.

Sementara itu, "H" selaku tergugat saat dihubungi  melalui telepon belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.  (*/ded)